{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada transaksi Pembuatan Pondasi Dan Tembok, Perbaikan Dan Penggantian Sambungan Pipa Air Basement, Injection Concrate Office Lantai 2, apakah bisa dikatagorikan sesuai jasa pada PMK 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf z ? Mas/Mba ini sepanjang yang ngerjain bukan WP bidang konstruksi masuk berarti ya?
|jawab =
Yg dilihat adalah jenis pekerjaannya dulu, jika itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi maka siapapun yg mengerjakan jd objek PPh Final. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=331#top Disesuaikan kasus nomor 7.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~