{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak mau tanya, PT ada bayar premi asuransi kesehatan ke Prudential u/ direktur perusahaan, tp premi asuransi tsb memiliki nilai investasi. - Apakah premi tersebut sebagai penambah bruto dalam perhitungan PPh 21 direktur? Siang, mas/mba, terkait ini, ketentuannya tetep mengacu ke PER-16/2016 digabung dgn ph. Bruto kan ya? Terkait “memiliki nilai investasi” disini apakah ada pengaruhnya?
|jawab =
dari premi asuransinya sudah termasuk objek penghasilan mba
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~