{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#51Q: Perusahaan kami memberikan uang kompensasi kpd karyawan kontrsk (PKWT) sesuai yg dijelaskan di pasal 15 PP No. 35 th 2021, untuk perhitungan PPh 21 nya bgmna ya pak?
|jawab =
#51A Kalo utk PKWT nya gak ada ketentuan yang mengatur khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~