{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#35Q terkait dengan PP-50/2019. Pada Pasal 5 ayat (1) diatur terkait jangka waktu 4 tahun sejak saat perolehan. Apakah dapat dijelaskan saat perolehan yang dimaksud bagaimana? apakah tepat jika 'saat perolehan' tersebut dibuktikan dengan tanggal Berita Acara Serah Terima barang?
|jawab =
#35A PP-50/2019 dan PMK 41/PMK.03/2020 ga nyebut detailnya. jadi terkait pembuktian saat perolehan menggunakan dokumen apa, penegasan ke KPP aja ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~