{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau nanya mas/mba. Kalo pemotong ngasih bukpot pph 22 dan 23 pake nomor sp2d kya gini masi bole gak?
|jawab =
berdasarkan pmk 231/2019, pasal 15 ada diatur bentuk bukti potput, salah satunya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. salah satu nya bisa kayak bendahara kasih SPM/SP2D sepanjang ada keterangan nama dan npwp rekanan instansi pemerintahnya.. namun silahkan minta penegasan ke AR ya untuk lebih pasti.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~