{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau menanyakan untuk peraturan yang memuat tentang wajib pajak yang bebas kena pph 0,3%, diatur dimana yah , apakah ada peraturan atau undang-undangnya?
|jawab =
Setelah digali transaksinya-- Jadi kan PT .A bergerak dibidang produksi besi, ada transaksi dari PT.B yang mau beli barang, nah customer atau PT.B ini usahanya industri pembuatan logam bukan besi, apakah PT. A wajib mengenakan PPH 22 atau 0,3 % tersebut ke PT. B? Dijelaskan terkait dengan PPh 22 sesuai resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1264. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~