{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#92Q Jika kami memberikan bahan baku kepada PT B untuk diproses menjadi Barang jadi (jasa maklon). Saat kita memberikan bahan baku tersebut apakah harus menerbitkan Faktur Pajak?
|jawab =
#92A By pm. Bukan termasuk penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga tidak perlu diterbitkan faktur pajak. Mengacu ke Pasal 1A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020. Yang termasuk penyerahan BKP salah satunya adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Sementara apabila penyerahan bahan baku terkait jasa maklon, bahan baku tersebut bukan menjadi hak PT B, sehingga bukan termasuk ke pengertian penyerahan BKP sesuai ketentuan di atas.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~