{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#56Q: Mau tanya terkait PER-05/PJ/2021 Pasal 20A diayat 20a dilakukan dengan menggunakan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh Cabang Wajib Pajak. apakah saat ini aplikasi tsb sudah tersedia? Terimakasih.
|jawab =
#56A By pm. Sampai saat ini aplikasi tsb belum tersedia, maka mengacu ke Pasal 20A ayat (2)-nya ya. Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing-masing.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~