{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi dengan badan singapura, ada tanda terima SKD WPLN, hak pemajakan di singapura, tetep dilaporkan di SPT 26?
|jawab =
iya, pasal 1 PER-04/PJ/2017 Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Domisili dan/atau seluruh PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~