{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#20Q: mau tanya mengenai pupuk subsidi tahun 2017, itu penjualan nya wajib terbitkan faktur pajak ga ya?
|jawab =
#20A By pm. Informasi kasus wp, penjual pupuk subsidi adalah sebagai distributor. Pupuknya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015. Maka sesuai Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 (1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen. (3) Pemungutan Pajak Pertamb
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~