{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
barang perusahaan,kemudian barang tsb dijual terbit faktur nya menggunakan 010 atau 090? apakah bisa menggunakan 090? mau dijual
|jawab =
kembali ke UU PPN, kalo barang yg diserahkan adalah harta yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan memang harus pake faktur 09. kecuali PM nya tidak bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 8 huru b & c.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~