{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau menanyakan mengenai implementasi PMK 65 Tahun 2021 yang mengharuskan terbitnya BC 4.0 sebelum faktur pajak dengan contoh kasus seperti berikut: Pada saat penerimaan surat jalan dari supplier (beda kota) tanggal surat jalan 26/08/2021 kemudian karena pengiriman beda kota sampai di gudang pembeli tanggal 27/08/2021 sore, dan karena sabtu minggu libur maka BC 4.0 diproses di hari senin tanggal 30/08/202. Untuk penerbitan faktur pajak diharuskan memakai tanggal Surat Jalan 26/08/2021, ta
|jawab =
betul mba, balikin ke ketentuan saat pembuatan FP di Pasal 69 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2021 ya mba. terkait pemasukan barang ke kawasan berikat memang harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebagai bukti pendukung, tapi itu gak menggugurkan ketentuan umum saat pembuatan faktur pajak.
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~