{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait PPN DTP, bila ada faktur pajak di bln agustus 20 yg awlny kode fpnya 070 dg ket PMK 28, lalu ingin dibuatkan fp pengganti di nov 20. Apakah keterangannya tetap menggunakan pmk 28 (sesuai masa pajak awal) atau diganti menjadi pmk 143 (sesuai tgl fp pengganti)?
|jawab =
Terdapat kesalahan harga di FP. Harga awal 11 jt, lalu diperbaiki menjadi 12 juta. Pada saat transaksi terjadi, PKP tsb memanfaatkan insentif PMK 28/2020. FP pengganti dibuat pada saat berlakunya PMK 143/2020. Jika memang pada saat transaksi tsb PKP memanfaatkan insentif, dan peraturan yg berlaku saat itu adalah PMK 28/2020, maka keterangannya/cap PMK nya tetap menggunakan PMK 28.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~