{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
beli tanah udah lama dulu pengikatan jual beli. ga bisa balik nama karena belum dibayar PPh finalnya. tapi penjualnya udah gak ada gak bisa dihubungi.
|jawab =
pertama, kebijakan balik nama bukan dari kita. kewajiban PPh memang ada pada saat pengalihan hak atas tanah/bangunan. harus dilunasi. tapi itu kewajiban dari penjual. kalo memang WP sebagai pembeli ingin melunasi atas PPh tersebut agar dapat validasi SSP PHTB-nya, coba sarankan ke KPP boleh/tidaknya dan mekanismenya seperti apa.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~