{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bolehkah aset a.n direktur diakui sbgai aset PT? bgmna perlakuan terkait biaya servis, BBM, penyusutan, apakah bisa diakui biaya pda LR-PT? kemudian utk SPT OP direksi, aset tsb tetap diakui sbgai harta kah ? Mas/mbak ini gmn ya? Apakah perlu digali dulu asetnya berupa apa untuk pengakuan biayanya?
|jawab =
boleh digali dulu, kalau di pajak sebenarnya tidak diatur sampai detail mengenai kepemilikan, asalkan di pembukuan WP jelas dan sesuai standar, maka pajaknya ngikut laporan keuangan tsb
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~