{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#88Q untuk penutupan npwp badan sendiri yang saya tau bisa prosesnya kurang lebih 12 bulan dimana pada akhir tahun SPT PPh 21 (nihil) harus melakukan pelaporan jika pengajuan penutupan masih dalam proses apakah tetap harus melakukan pelaporan SPT PPh 21 (nihil) di des ? jika perusahaan sudah tidak beroperasi
|jawab =
sudah mengajukan penghapusan > statusnya akan NE > tidak wajib lapor SPT masa PPh 21
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~