{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pengerjaan pemasangan pipa (jasa konstruksi), lalu perusahaan jaskon menagih biaya mess/transport untuk pekerjanya, apakah ikut dipotong pph final jaskon?
|jawab =
Untuk dasar pengenaan PPh final atas jasa konstruksi, kembalikan ke Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, yaitu nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Apabila memang nilai tagihan mess tsb tercantum dalam kontrak secara keseluruhan, maka masuk ke dalam dasar pemotongan PPh final jasa konstruksi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~