{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada pengguna jasa transaksi sama pt pos (BUMN) apakah dilakukan pemungutan PPN?
|jawab =
bisa dipungut oleh si bumn nya, sepanjang diluar klausul pasal 5 pmk 8/2021 yaitu: PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan per
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~