{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#77Q: mas, mba ijin bertanya, di pER-04/2020 ada pasal yg mengatur untuk perpanjangan sertel, pengurusnya harus udah lapor SPT Tahunan ga si?
|jawab =
#77A By pm. Secara ketentuan di PER-04/PJ/2020 maupun SE-27/PJ/2020 tidak menyebutkan syarat permintaan sertel pengurus harus lapor SPT tahunan, kembali ke ketentuan Pasal 42 PER-04/PJ/2020 terkait syaratnya. Untuk syarat tambahan lainnya dapat konfirmasi ke KPP.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~