{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kita perusahaan transport darat, dapat order untuk pengiriman dengan kapal, sedangkan kita tidak punya SIUPAL. Aspek PPN dan PPh nya gimana y min? Pengiriman dalam negri min... kita sewa kapal
|jawab =
untuk PPN bisa menggunakan DPP nilai lain jika jasanya masuk ke PMK 121/2015. Bisa saja masuk ke -untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau -untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. dikembalikan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~