{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon info dan penjelasannya mengenai perlakuan perpajakan dengan case sbb : Perusahaan A (WPDN) charter pesawat udara kepada perusahaan B (WPLN) yakni perusahaan luar negeri yang berdomisili di Singapore. Pesawat udara tersebut digunakan untuk penerbangan antarkota didalam wilayah Indonesia. Perusahaan B tidak memiliki BUT di Indonesia. Atas transaksi ini, apakah dikenakan PPh 15 atas Penerbangan Luar Negeri atau PPh 26 ya ? Mas mbak, kalo tidak punya BUT di indonesia berarti kena PPh 26 kan y
|jawab =
terkait laba yang diperoleh oleh WPLN dari pengoperasian pesawat udara terutang pph 26, kalau perusahan B ada DGT hak pemajakannya di singpura
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~