{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp menanyakan aturan terkait dengan laba ditahan dalam tax amnesty apabila ditambah aktiva nanti di laporan keuangannya dibagian pasivanya dimasukan apa ?
|jawab =
di tax amnesty hanya dijelaskan dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan: 1. nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca; dan 2. aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan; (S-150/PJ.03/2017)
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~