{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk 65/2021, pemasukan barang dari tlddp ke kaber. Wp udah buat faktur pajak beberapa minggu yg lalu tapi surat persetujuan pemasukan barang baru terbit hari ini, sesuai ketentuan pembuatan FP setelah adanya surat persetujuan pemasukan barang. Jadi untuk FP yang sudah dibuat itu dibatalkan atau gimana?
|jawab =
saat pembuatan fp mengikuti ketentuan pajak. untuk fp pastikan sesuai tata cara pembatalan faktur. kalao transaksi batal maka dibuatkan fp batal. kalau fp dibuat sebelum ada surat persetujuan pemasukan barang maka seharusnya tidak dapat fasilitas dipungut
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~