{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp pemotong pph final pp 23, pakai insentif pmk 9/2021, untuk pembuatan kode billing dilakukan oleh siapa? Bisa dibuat gelondongan?
|jawab =
apabila transaksinya pemotongan maka yang membuat kode billing adalah pihak pemotong. ssp dianggap sebagai bukti potong. jika ebeberapa transaksi di masa yang sama dan bertransaksi dgn orang yg sama seharusnya bisa digabung. dilihat saat terutangnya kapan sesuai PP 94/2010
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~