{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya misalkan saya sebagai perusahaan pinjam dana kepada orang pribadi. contoh saya pinjam 100 juta dan ken abunga 1juta per bulan, apakah terhadap pph bunga itu bisa saya bayarkan sekaligus 1 tahun?
|jawab =
Kalau pembayaran bunganya dilakukan tiap bulan, harusnya sesuai pasal 15 PP 94 tahun 2010, PPh pasal 23 atas bunga/ penghasilan tsb sudah terutang ya. Jadinya harus disetor dan dilaporkan tiap bulan. Tidak bisa diakumulasi satu tahun sekali
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~