{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya apakah PMK-18 tahun 2021 ada aturan pelaksanaan lagi dibawahnya mengenai bentuk dan kriteria investasi?
|jawab =
wp menanyakan pasal 34 huruf i, apakah ada batasan perusahan dlm negerinya itu harus PT? Dijelaskan sesuai pasal 35 ayat 3 :Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~