{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi penjualan rumah pada periode PMK-21, pembayaran pertama Maret 2021 , konsumen tidak menyanggupi pelunasan pada periode tsb sehingga oleh PKP penjual diterbitkan FP kode 01 , kemudian setelah ada perpanjangan, konsumen menyanggupi untuk pelunasan di bulan Oktober, namun ingin memanfaatkan DTP dari cicilan pertama nya ( masa Maret) apakah boleh dilakukan pembatalan Faktur Pajak mas/mba ? soalnya kalo di pasal 8 ayat 8 PMK-103 "Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret
|jawab =
Dijelaskan sesuai PMK 103/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~