{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada toko kami yang sudah tutup, namun posisi PPh 21 nya ada LB karena penutupan terjadi di pertengahan tahun 2020, jadinya samapi thn 2021 saya tetap lapor SPT masa walaupun tidak ada transaksi gaji lagi. ini gimana mas mba ya? apakah bisa restitusi atau pbk atau tetep lapor aja?
|jawab =
WP no respon saat penggalian
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~