{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mendapat faktur pajak dari PT Krakatau Medika deskripsinya : Jasa Pelayanan Dokter & Perawat dan Jasa Perantara Pengangkutan Limbah Medis. Dalam 1 faktur pajak. Apakah dipotong pasal 23 juga?
|jawab =
yg ditanya wp adalah apakah jasa pengangkutan limbah kena pph pasal 23. silahkan dicek pmk 141/2015, jika ada jenis jasa yang mendekati maka objek pemotongan pph pasal 23 selama transaksi badan dengan badan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~