{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kita mendapat subsidi atas penjualan busa/foam yang ramah lingkungan jadi atas setiap kg penjualan foam/busa kita akan diberikan subsidi dimana setiap kg penjualan foam yang ramah lingkungan tersebut kita akan diberikan kompensasi berupa 1$ ketika kita klaim dan uang subsidi dari KLH tersebut cair apa kita wajib menerbitkan FP, untuk DPP dan mekanisme seperti kode fakturnya bagaimana?
|jawab =
jika yang diterima dalam bentuk uang, sesuai pasal 4 uu ppn, bukan termasuk objek ppn. tidak dibuat faktur.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~