{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada penjualan barang ke pengusaha di kawasan berikat, kapan saat penerbitan faktur pajaknya ya?
|jawab =
pembuatan FP normalnya masih mengacu ke ketentuan umum, pada saat pembayaran atau penyerahan BKP/JKP untuk kawasan berikat dijelaskan di Pasal 21 ayat 5 huruf a PMK-65/PMK.04/2021 a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, tapi bukan berarti ketentuan umumnya gugur, misal ada pembayaran uang muka
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~