{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pembuatan FP sesuai PMK 65/2021. harus ada pembuktian dulu?
|jawab =
Pasal 21 ayat (5) huruf a PMK 65 wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; kalo dari kata2nya sih memang seakan2 harus ada BC 4.0 terlebih dahulu sebelum buat FP ya. untuk pembuatan BC 4.0 nya coba konfirmasi ke BC
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~