{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba.. WP menanyakan pengajuan pengurangannya paling lama berapa bulan ya sejak STP keluar ? posisi WP mendapat STP di bulan maret dan saat ini WP mau mengajuakan pengurangan sanki adm , sekarang apakah bisa , mengingat WP sudah dapat surat Paksa. Dan adakah turunan dari PMK 8? trims
|jawab =
sepanjang pengurangan/penghapusannya masuk kriteria Pasal 2 dan 3 PMK68/2017 silakan ajukan permohonan, setelah wp mengajukan permohonan tindakan penagihan akan ditangguhkan sesuai Pasal 6 PMK-68/2017
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~