{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
lembaga asosiasi telekomunikasi menghibahkan asetnya kepada kementerian perindustrian, apakah dikecualikan dari objek pajak?
|jawab =
sesuai Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008, 90/PMK.03/2020 hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. b. badan keagamaan, Yai
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~