{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pertanyaannya adalah Bagaimana cara mengkreditkan Surat Penetapan Pabean (SPP) yang sudah di bayar tersebut di aplikasi e-faktur yaa? Kasus: Jadi PT. A ini berpindah ownership, sebelum pindah ownership PT. A ini sudah melakukan stock opname oleh PT. B , namun setelah pindah ownership PT. A ini melakukan stock opname ke PT. C, tetapi terdapat selisih di inventorynya, karena PT. A ini berada di kawasan berikat dan terdapat pph yang di tangguhkan oleh karena di tangguhkan tersebut PT. A diberik
|jawab =
untuk dokumen yg dipersamakan dengan FP silahkan cek PER-16/2021. Apabila ada, maka silahkan kreditkan di efaktur. Apabila tidak ada di prepopulated, silahkan input manual di aplikasi efakturnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~