{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi, Terkait PMK No. 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) Huruf b Angka 2, saya mau tanya terkait apa yang dimaksud Pengadaan Barang? apakah memiliki arti yang sama dengan Pembelian Barang? mengingat dalam pasal tsb menggunakan simbol '/'
|jawab =
tidak dijelaskan di aturannya, kasus WP mendapatkan tagihan tambahan atas pemakaian jasa tenaga kerja, sepanjang tidak bisa dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian material terkait jasanya, pembayaran tsb masuk ke dalam DPP PPh Pasal 23 nya
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~