{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/ mbak untuk pengajuan keberatan itu apakah masih bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan?
|jawab =
Perpu 1/2020 masih berlaku, SE 22/2020 sttd SE-32/2020: pengajuan keberatan diperpanjang max 6 bulan jika masih dlm keadaan kahar. Penetapan periode keadaan kahar akibat COVID-19 mengacu kpd penetapan Pemerintah melalui Kepala BNPB. Pada SE-22, periode Keadaan Kahar terhitung sejak 28 Jan 2020 s.d 29 Mei 2020. Namun kemudian diubah oleh SE-32: status Keadaan Kahar mengacu kepada Keppres. Jadi, tetap ikuti ketentuan perpu 1: diperpanjang max 6 bulan.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~