{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya soal PPh 26 jika ada tax treaty dan vendor menyampaikan DGT form namun dikemudian hari perusahaan menemukan vendor tersebut mempunyai cabang di Indonesia itu bagaimana.. sementara kita blm melakukan pembayaran tersebut, sedang dalam permintaan form tapi pada saat isi DGT pengisian sudah benar semua
|jawab =
Bila ingin menerapkan tarif sesuai P3B dan terdapat BUT di Indonesia, maka kita perlu mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 5 Ayat (1). Silakan dipastikan dahulu kegiatan BUT di Indonesia seperti apa, apakah sama dengan kegiatan yang dilakukan dengan kantor pusat. Bila kegiatan BUT sama dengan kegiatan yang dilakukan kantor pusat, dalam UU PPh dikenal jenis Force of Attraction, yaitu penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang seje
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~