{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya bertransaksi dengan sekolah, dengan dana BOS untuk pengadaan laptop, nah pajak yang saya bayarkan apa saja, saya PKP nilai transaksi 23.980.000? mas/mba terkait transaksi dengan sekolah ini apakah berbeda? penjual mungut PPN saja atau bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
Pemungut PPN (Instansi pemerintah) memungut PPN atas pembelian barang. PPN tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah pembayaran yang jumlahnya paling banyak 2 juta tidak termasuk jumlah PPN yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari 2 juta (lebih lanjut silakan cek di PMK 231/2019). Kalau sampai dengan 2 juta, PKP Penjual terbitkan FP 01. Kalau lebih dari 2 juta pakai 02.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~