{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email WP mendapatkan dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Contoh laba stelah pajak 100.000, sedangkan dividen yg dibagi hanya 10.000, kepemilikan atas laba tersebut 70%. brapa yg hrs di invetasasikan kembali di indonesia agar bebas pemotongan PPH dan brp nilai yang dikenakan PPH? Mohon pencerahanya mas mbak. Jika melihat lampiran hanya dicontohkan kepemilikan 100%.
|jawab =
Well sbnrnya dividen total bagiannya dia kan 70% dr 100.000 =70.000 Yg minta diinvest oleh pemerintah indonesia kan minimal 30% dr 70K itu, 21.000 Karena dia punya 70% pemilikan saham, seharusnya dividennya kan 30%x70%x100.000= 21.000 (bagian dia sbnrnya senilai ini, walau yg dibayarkan hanya 10.000) Yg dibayarin cuman 10.000, asumsi semua diinvest ya 10.000 ini nantinya bukan objek Tp kan dari 21.000 itu masih ada sisa 11.000 yg ga diinvest, jdnya bakal jd objek pajak
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~