{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP awalnya hanya punya 1 npwp sesuai tempat tinggal namun wp buka usaha dialamat berbeda dengan tempat tinggal dan diharuskan membuat npwp cabang dan npwp cabang diharuskan membayar angsuran 25 0,75% apakah aturannya memang sudah sesuai seperti itu? cabang yang menyetorkan PPh 25?
|jawab =
ini kan wp masuk dalam pengertian OPPT yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-215/PMK.03/2018). untuk OPPT tarif PPh Pasal 25 = 0,75 % dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (1)
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~