{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SPT Masa PPh 21 – Januari 2021 diketahui bahwa terdapat pengenaan PPh 21 sebesar IDR 4.398.042 dengan PPh 21 DTP sebesar IDR 1.249.517. Untuk pembayaran SPT Masa PPh 21 – Jan 2021 adalah sebesar IDR 3.148.525. sudah diinput dua kode billing atas yg DTP dan non DTP. tapi masih LB. Bagaimana ya?
|jawab =
untuk pph dipotong, harusnya adalah total keseluruhan baik dtp maupun non dtp. lalu di ntpn baru diinputkan 1 ntpn dtp, 1 ntpn non dtp. untuk dibagian kompensasi ceklisnya silahkan dihapus kalau tidak ada kompensasi dari masa sebelumnya/masa lain.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~