{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#83Q: WP bertanya maksud dari tanda tangan elektronik/digital di PMK-243/2014? apakah ada aturan yang menyampaikan kalo ttd elektronik/digital itu dipersamakan dengan kode token/kode verifikasi seperti akan melakukan penyampaian laporan SPT?
|jawab =
yg ditanyakan wp apakah kode token/verifikasi dipersamakan dengan ttd digital? dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d PMK 63/PMK.03/2021
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~