{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#71Q: terkait FP Pedagang eceran(kepada konsumen akhir) jika npwp dan nik nya di isi 00000 itu bagaimana ketentuanya ya mas/mba?
|jawab =
#71A By pm. Kalau dia mau buat fp digunggung, maka mengacu ke Pasal 13 ayat (5a) UU Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 80 PMK-18/PMK.03/2021. Tapi kalau dia mau nerbitin fp biasa, maka mengacu ke Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 11 tahun 2020.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~