{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya, kalau kita ada Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak tapi kode billing atas nama pengangkut, apakah bisa kita kreditkan PPN di b1nya?
|jawab =
di SPPBMCP nya ada detailnya barang punya siapa2 aja ga? kalo ada bisa dikreditin senilai barangnya si WP.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~