{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#23Q : saya ingin bertanya mengenai dasar pemotongan pph 4(2) dan pengakuannya pada akuntansi perpajakan. Dikarenakan masa pandemi kami membebaskan biaya sewa bangunan untuk penyewa dari Okt20-Jun21. Namun, penyewa harus membayar biaya pemeliharaan dll. Kami akan menerbitkan invoice dari 20 Okt - 21 Mei, namun tidak menerbitkan tagihan untuk Juni 2021. Penyewa kesulitan menerbitkan slip WHT 4.2, oleh karena itu kami yang membayar WHT atas nama penyewa. Apakah jumlah WHT yang harus dibayar berd
|jawab =
#23A: Diinfokan normatif sesuai PP 34/2017
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~