{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas mba izin bertanya terkait jenis jasa lain yang dipotong pph pasal 23 sesuai PMK-141 tahun 2015. Pada pasal 1 ayat (6) huruf ap berbunyi Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis. Apakah jasa laboratorium yang dimaksud juga berlaku untuk Layanan kesehatan Rumah Sakit atau Klinik milik pemerintah yang berstatus BLU / BLUD Penuh? untuk Rumah Sakit milik pemerintah juga di kenakan pph 23? Apakah bisa dijaw
|jawab =
iya betul, bisa dijawab normatif seperti itu. Pastikan juga transaksinya dilakukan oleh badan dengan badan untuk dapat dilakukan pemotongan PPh 23
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~