{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk hibah tanah bkn kepada keluarga tapi nilai pengalihan (harga pasar) dibawah 60juta apakah dapat diterbitkan skb atas pph final pengalihan hak tanah/bangunan? Penghasilan wp dibawah ptkp ------------------ Ijin bertanya, kalau seperti ini berarti dia bisa saja kan mengajukan SKB karena dbwah 60jt?
|jawab =
Sesuai pasal 6 PP 34/2016, sepanjang klausul tsb terpenuhi (WP OP dibawah PTKP, nilai pengalihan < 60 jt,bukan pembayaran terpecah2) silakan saja ajukan SKB sesuai format dan persyaratan yg ada di PER 30/2009
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~