{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mba apakah ada ya ketentuan khusus buat kewajiban lapor SPT tahunan buat kantor perwakilan / representatif offlice?
|jawab =
Pm Ketentuan khusus yg spesifik belum ada. Kalo di SE-18/pj431/ 1992, RO dibagi jadi 2: 1. RO yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. Karena kalau melakukan usaha jdi BUT kan artinya jadi spdn
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~