{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika di awal maret 2020, suami meninggal. istri bekerja dan mempunyai tanggungan 2 orang anak. Apakah atas A1 2020, ptkp istri bisa berubah dari yg awalnya TK/0 menjadi TK/2? atau baru bisa diubah di 2021?
|jawab =
besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008). Resume PTKP: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1214
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~